zakat fitrah
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah: 60) Pertama: Fuqara Masakin 1. Fakir adalah orang yang membutuhkan dan tidak meminta minta, sedangkan miskin adalah yang meminta-minta. 2. Keduanya bermacam-macam: · orang yang tidak memiliki kekayaan dan tidak pula pekerjaan · orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi setengah kebutuhan · orang yang memiliki kekayaan dan pekerjaan yang tidak mencukupi kebutuhan standar 3. Sedangkan orang kaya yang tidak boleh menerima ...